Dalam penanganan kasus yang melilit nama Ngkeros Maksimus, sebelumnya Bawaslu Manggarai telah memanggil sejumlah saksi termasuk dari pelapor, terlapor dan korban.
Ahang juga menanggapi pandangan orang dengan bergulirnya kasus yang sedang diproses di Polres Manggarai, yang menyebutkan pernyataan Ngeros Maksimus saat kampaye di Rampa Sasa dikategorikan kampanye negatif bukan kampanye hitam.
“Pendapat hukum orang itu argumentasinya salah, butuh referensi banyak sebelum berkomentar,” terang pengacara Fenomenal itu.
Sebagai contoh, jelas Ahang, kampanye negatif dalam kontes pemilihan presiden (Pilpres) dilakukan dengan mengumbar data utang luar negeri petahana calon presiden (capres) oleh pihak lawan.
Sedangkan kampanye hitam adalah menuduh pasangan calon atau kelompok lawan politik dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.
Dari sisi tujuan, sebutnya kampanye negatif bertujuan untuk mendiskreditkan karakter seseorang, dan kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter seseorang. Kemudian dari sisi kebenaran, kampanye negatif menggunakan data yang sahih, sementara kampanye hitam datanya tak sahih atau mengada-ada.



Tinggalkan Balasan