Max menambahkan, keputusan ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia, khususnya di NTT, masih menjadi panglima terdepan dalam menegakkan keadilan.

Ia juga menegaskan bahwa aliansi telah menyerahkan laporan mengenai dugaan pelanggaran prosedural yang melibatkan Rudy Soik kepada Polda NTT pada Maret 2023 lalu.

“Kami pernah mengirimkan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik oleh beberapa anggota POLRI, termasuk Rudy Soik. Kami sangat mendukung putusan ini karena merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan adil,” ujarnya.

Dalam aksinya, aliansi juga mengkritik usaha framing yang dilakukan oleh Rudy Soik, yang mengklaim dirinya dipecat karena membongkar mafia BBM di Kupang.

Menurut Max, hal itu hanyalah pembenaran diri yang dapat menyesatkan opini publik.

“Kami Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang menegaskan bahwa keputusan PTDH Rudy Soik sudah sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan asas-asas hukum di NKRI,” tutup Max.

Selain menyuarakan dukungan, aliansi juga meminta Polda NTT untuk melakukan penelusuran terhadap harta kekayaan Rudy Soik yang diduga diperoleh selama menjabat sebagai anggota POLRI.