Kupang, KN – Anggota Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) Baharudin Hamzah mengatakan, pihaknya memperbolehkan kandidat Cagub dan Cawagub membawa maksimal 200 orang ke KPU NTT.
“KPU juga memperbolehkan setiap pasangan calon membawa pendukungnya maksimal 200 orang,” kata Baharudin ketika ditemui Koranntt.com di Kantor KPU NTT, Senin (26/8/2024).
Ia menjelaskan, ada sejumlah proses tahapan persiapan, menuju pendaftaran calon pasangan gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) NTT.
Sebelum masuk ke tahap pendaftaran, ada dua tahapan utama yang harus dilalui. Pertama adalah tahapan didasarkan pada peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang program, tahapan, dan jadwal dari sebelum pendaftaran hingga pendaftaran cagub dan cawagub.
“Selain itu, tahapan kedua berkaitan dengan persiapan teknis yang menunjang proses pendaftaran,” ungkapnya.
Baharudin menerangkan bahwa, sesuai dengan peraturan KPU No. 2 tahun 2024 proses pendaftaran dimulai dengan keluarnya pengumuman tentang jadwal pendaftaran dan syarat-syarat dari pasangan calon yang diterbitkan oleh KPU Provinsi dan kabupetan/kota di 22 satgas kerja.



Tinggalkan Balasan