Lewoleba, KN – Pengadaan pukat bantuan untuk kelompok nelayan di Desa Lamalera A, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata diduga melanggar aturan.
Total anggaran pembelian pukat tersebut yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 sebesar Rp30.000.000.
Namun diduga dalam realisasinya, barang yang dibeli tidak sesuai dengan jenis barang yang tertulis dalam dokumen perencanaan APBDes, yang seharusnya berupa pukat jenis benang.
Salah satu warga setempat mengatakan bahwa pembelian pukat tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan dalam APBDes.
“Dalam dokumen perencanaan, jenis pukat yang diperlukan adalah berbahan benang. Namun yang dibeli adalah jenis pukat berbahan nilon,” kata warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Warga tersebut menduga ada indikasi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan.
“Seharusnya, jika terjadi perubahan barang yang dibeli, perubahan anggaran harus didahului dan diajukan ulang terlebih dahulu. Namun yang terjadi, barangnya telah dibeli sebelum terjadi perubahan anggaran,” ungkapannya.
Sementara Kepala Desa Lamalera A, Yakobus Glau, ketika dikonfirmasi menampik informasi penyalahgunaan anggaran tersebut.
Yakobus menjelaskan bahwa pembelian pukat awalnya sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB), namun setelah diuji di lapangan, jenis pukat tersebut tidak sesuai dengan kondisi laut di Lamalera A, sehingga dilakukan perubahan jenis pukat menjadi berbahan nilon.
“Kami baru saja selesai pertemuan untuk membahas perubahan. Jadi akan kami buat perubahan anggaran,” ucapnya seperti dikutip dari Penanusantara pada Selasa (23/07/2024).
Ia mengatakan bahwa dalam perubahan pembelian barang tersebut akan dilakukan penyesuaian harga untuk dipertanggungjawabkan.
“Kami akan lakukan penyesuaian harga barang. Dan sisanya akan kami sepakati bersama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya menghubungi BPD Desa Lamalera A namun belum ada konfirmasi balik dari pihak tersebut. (*/ab)