Sebagai pengurus PT. Flobamor, Dr. Semuel Haning siap membeberkan bukti-bukti dan fakta kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Saya berharap APH segera menyelidiki kasus ini. Data-data dan bukti ada di kami. Data fisik ada di sini, data administrasi hukum berupa sertifikat ada di Bank NTT,” tegasnya.
Ia berharap sebelum masa kepengurusannya selesai, kasus dugaan korupsi ini harus diungkap hingga tuntas.
“Sebelum saya selesai, kasus ini harus diungkap. Kami punya bukti. Dan kemarin RDP dengan DPRD Komisi 3, kami sudah sampaikan. Tiap bulan hampir Rp148 juta kami bayar cuma-cuma karena adanya mangkrak ini. Uang untuk bangunan ini ada di mana? Itu yang harus diusut tuntas sesuai agunan sekitar Rp9 Miliar,”
Sebelumnya kasus dugaan korupsi Rp9 Miliar di PT. Flobamor kembali mencuat ke permukaan publik. Dana senilai Rp9 Miliar ini dipinjam dari Bank NTT untuk membangun perumahan di atas tanah seluas 1 hektar di Jl. P. Piet Manehat, Kayu Putih, Kota Kupang, NTT.







Tinggalkan Balasan