Selain itu, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan, alasan-alasan yang dikemukakan oleh Terbanding semula Penggugat maupun alasan-alasan yang dikemukakan oleh Terbanding III Semula Tergugat XXV dalam kontra memori bandingnya yang pada pokoknya sependapat dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak, karena dari alat bukti yang diajukan di persidangan Terbanding I semula Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat telah melakukan pembuatan melawan hukum sebagaimana dalil pokok gugatannya.

Karena itu, Apolos menegaskan, pihaknya selaku Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT siap menghadapi upaya kasasi yang diajukan oleh pihak Izhak Rihi di tingkat Mahkamah Agung.

“Kita tunggu memori kasasinya untuk kita babat. Saya dari awal sudah mengatakan, bukti yang kami ajukan sudah cukup menjadi pertimbangan hakim untuk membatalkan gugatan itu,” tegas Apolos.

Pada kesempatan yang sama Apolos juga melayangkan sebuah pantun. Ia mengaku pantun ini dibuat sendiri dan terinspirasi dari situasi perkara yang sedang ditangani tersebut.

“Ada Mata di Celah Dinding, Jangan Takabur di Meja Runding. Sudah Adil Putusan Hakim, Khayalan Tuan Harus Dipending,” pungkas Apolos.

Sebelumnya Izhak Eduard Rihi secara resmi menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 168/PDT/2023/PT.Kpg.

Izhak Eduard didampingi kuasanya Ahmad Azis SH menyatakan kasasi ke Pengadian Negeri Kupang, Jumat 15 Maret 2024.(*)