Dua pertimbangan hakim pengadilan tinggi itu, menurutnya sudah cukup menjadi alasan yang rasional untuk mengabulkan permohonan banding para pemegang saham Bank NTT.
“Menimbang, bahwa terhadap alasan keberatan dalam memori banding Para Pembanding semula Turut Tergugat I dan Para Tergugat yang menyatakan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama salah dalam menilai alat bukti dan keliru dalam menerapkan hukum, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding adalah beralasan hukum dan dapat dibenarkan, karena dari alat bukti yang diajukan di persidangan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, bahwa pemberhentian Terbanding I semula Penggugat sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah NTT yang diputuskan dalam RUPS-LB tanggal 06 Mei 2020 dan tertuang dalam Akta No.18 tanggal 06 Mei 2020, serta dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur/Pemenang Saham Pengendali PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 160/KEP/HK/2020 Tanggal 06 Mei 2020 telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Persetoran Terbatas dan Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah NTT,” ujar Apolos yang membacakan ulang putusan hakim Pengadilan Tinggi.





Tinggalkan Balasan