Daerah  

OC Kaligis Minta Pemprov NTT Segera Ganti Rugi Tanah di Jalan Piet Tallo Kupang

O.C Kaligis bersama tim hukumnya ketika menyampaikan keterangan Pers kepada wartawan di Hotel Sotis Kupang, Kamis (14/3/2024). (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Pengacara senior O.C Kaligis berasama tim hukum dari ahli waris Viktoria Anin bertemu Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake, Kamis (14/3/2024) di Kantor Gubernur NTT.

Kedatangan O.C Kaligis bersama tim ini bertujuan untuk meminta agar pemerintah Provinsi NTT untuk membayar ganti rugi tanah yang berlokasi di Jalan Piet A. Tallo Kupang.

“Bukti kepemilikan kita 240 ribu meter persegi. Jadi kalau sekarang lebarnya 8 meter maka 80×3 jadi sekitar 3 kilo meter jalan,” ujar Kaligis kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Ia menjelaskan, dari sesi perhitungan NJOP, maka nilai tanah yang harus digantikan oleh Pemprov NTT adalah senilai Rp124 Miliar.

“Tadi (Pj) Gubernur sudah mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan atensi terhadap persoalan ini. Tadi juga kami menjelaskan terkait surat-surat palsu yang digunakan oleh lawan untuk mendapat keuntungan dari tanah milik kita,” terangnya.

O.C Kaligis menegaskan, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, maka diduga ada oknum mafia tanah yang sedang bermain dalam kasus tanah yang berlokasi di Jalan Piet A. Tallo tersebut. “Karena ada sejarah kepemilikan dan pemalsuan surat tanah,” tegasnya.

BACA JUGA:  Besok, Gubernur VBL Resmikan Kantor Baru PT. Jamkrida NTT

Terkait adanya dugaan pemalsuan surat tanah itu, pihaknya mendorong agar Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono untuk memberantas mafia tanah di Kota Kupang.

“Bupati atas nama pemerintah telah mengakui kepemilikan tanah itu, dan mengembalikan 250 hektar. Tanah kita yang dipakai untuk jalan provinsi harus diganti kerugiannya. Itu sesuai dengan UU pokok agraria. Kalau mengambil tanah orang, itu kan pemerintah merampok,” ungkapnya.

O.C Kaligis menargetkan bahwa dalam waktu 6 bulan, pemerintah akan membayar ganti rugi tanah tersebut kepada pemiliknya.

Ia juga mengklaim memiliki bukti-bukti sah secara hukum, terkait kepemilikan tanah di Jalan Piet A. Tallo Kupang atas nama pemiliknya yakni Viktoria Anin. (*)