So’e, KN – Penyidik Polres TTS berhasil menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kapitasi senilai Rp6,4 Miliar.
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K.M.H mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan pasca gelar perkara oleh penyidik Polres TTS di Ditreskrimsus Pola NTT beberapa waktu lalu.
“Maka penyidik Polres TTS menetapkan dua orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana tersebut pada Satuan Dinas Kesehatan Kabupaten TTS,” ujar AKBP I Gusti Putu Suka Arsa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/1/2024).
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut telah bergulir cukup lama. Namun atas kerja keras penyidik, maka benang merah sebab akibat dari kasus ini akhirnya terungkap dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
“Penyidik berhasil menetapkan dua tersangka yakni HIR mantan Kadis Kesehatan Tahun Anggaran 2014 hingga 2017 dan RML selaku Bendahara Umum pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS,” ungkapnya.
Terhadap penetapan 2 orang tersangka ini, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejari Timor Tengah Selatan tentang Penetapan Tersangka.
“Dalam waktu dekat kedua Tersangka akan segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kapolres TTS.
Ia menambahkan, ke depan tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan penyidikan, akan ada oknum lainnya yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami meminta dukungan doa dari masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan agar proses kasus ini tidak tersendat setelah proses berjalan, sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)