Lewoleba, KN – Pengaduan kordinator FP3KL Matias Ladoupurab ke Bawaslu di pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Forum Pemerhati Penyelenggaran Pemilu Kabupaten Lembata (FP3KL) pastikan Fransiskus Xaverius Pole mundur diri sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Periode 2023-2028.
Berdasarkan pengaduan kordinator FP3KL Ir.matias Juni Ladopurab tersebut ,Forum Pemerhati Penyelenggara Pemilu Kabuaten Lembata (FPK3L) kembali menegaskan agar Bawaslu Lembata harus buka suara terkait polemik yang dialami oleh salah satu anggota Bawaslu Lembata tersebut.
Sekertaris Forum Pemerhati Penyelenggara Pemilu Kabupaten Lembata, Damasus Lodolaleng menuturkan bahwa, Bawaslu Lembata harus buka suara terkait polemik ini,entah itu memberikan komentar atau pernyataan terkait kebenaran polemik ini.
“Bawaslu Lembata jangan tinggal diam,minimal berikan komentar atau pernyataan terkait kebenaran polemik ini,agar publik dan masyarakat Lembata bisa tau kalau Bawaslu betul-betul netral dalam mengawas pemilu kali ini,ujar Kader SKPP BAWASLU Tahun 2020 “.
Mantan ketua Permata Kupang ini juga menegaskan agar Bawaslu Lembata mengambil tindakan untuk untuk oknum F.X.P yang merupakan Anggota Parpol ini.
Sementara itu anggota Forum Pemerhati Penyelenggara Pemilu Kabupaten Lembata, Hendra Langoday juga menerengkan ,jika ada oknum anggota yang merupakan bagian dari Parpol apalagi memiliki peran cukup strategis di Paropl maka netralitas Bawaslu perlu di pertanyakan,jangan sampai kesalahan oknum membuat publik dan masyarakat tidak percaya terhadap netralitas Bawaslu Lembata.
“Netralitas Bawaslu Lembata perlu di pertanyakan karena kehadiran oknum F.X.P
yang merupakan anggota Parpol ini, kita menjaga agar publik dan masyarakat tetap memiliki rasa percaya terhadap Badan Pengawas sebesar Bawaslu ini, dan minimal Bawaslu Lembata sendiri dapat menanggapi polemik ini agar tidak terkesan tak sadar diri ketika sedang mengawas jalannya pemilu tetapi ada oknum anggota berafiliasi dengan Parpol,tegas Hendra Langoday yang juga merupakan mantan Ketua Permata Kupang ini”.
Hendrikus K.Tedemaking yang juga merupakan anggota Forum Pemerhati Penyelenggara Pemilu Kabupaten Lembata juga menuturkan bahwa,Bawaslu Lembata harus cepat dan tanggap terhadap persoalan oknum F.X.P ini sebab oknum ini merupakan anggota Bawaslu Lembata,bagaimana mau mengawasi masyarakat terkait pemilu sedangkan didalam tubuh Bawaslu sendiri ada oknum yang berlatar belakang Parpol dan memiliki jabatan strategis dalam Parpol tersebut.
“Saya sangat menyayangkan ketika Bawaslu Lembata hanya diam tanpa tanggapan apapun,bagaimana mau mengawasi masyarakat terkait pengelenggaran pemilu kali ini,sedangkan ada oknum anggota yang berlatar belakang Parpol ,ini sangat-sangat miris,tutup pria yang sering disapa Hendy”.
Untuk diketahui bersama bahwa, Fransiskus Xaverius Pole menduduki posisi Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan. Hal itu termuat dalam surat keputusan resmi DPD PDI Perjuangan NTT dengan nomor 624/KPTS-PAC/DPD/XII/2020, tanggal 23 Desember 2020. Surat itu ditandatangani oleh Ketua DPD PDI Perjuangan NTT, Ir. Emelia Julia Nomleni dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTT, Yunus H. Takandewa, S.Pd.**(W-gokil/Notane)