Kupang, KN – Sidang dugaan penyelewenangan uang Yayasan RSIA Dedari Kupang dengan terdakwa FDB, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 13 November 2023.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan 2 orang saksi yakni Direktur RSIA Dedari Kupang dr. Nanin Susanti dan pegawai BNI Kupang.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim ketua Florince Katerina, S.H.,M.H, dan didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H.
Usai persidangan, Dr. Yanto M. P. Ekon selaku Penasehat Hukum terdakwa FDB menegaskan, saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak RSIA Dedari Kupang mengakui bahwa uang Yayasan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ia menegaskan bahwa, tidak ada satu bukti pun yang dihadirkan di dalam persidangan yang mengungkap bahwa uang Rp5,4 Miliar tersebut mengalir ke rekening terdakwa.
Dr. Yanto Ekon menyebut, dari tahun 2020 sampai 2021, ada uang senilai hampir Rp10,8 Miliar digunakan untuk kepentingan pribadi dr. Sahadewa dan dr. Shinta. Hal ini terungkap di dalam persidangan.
Sedangkan di satu sisi, pihak Yayasan RSIA Dedari Kupang juga menuding terdakwa, bahwa yang bersangkutan menggelapkan uang sebesar Rp5 Miliar.
“Tetapi dalam berkas barang bukti yang diajukan, tidak jelas sumber uang Rp5,4 Miliar itu ke siapa. Sedangkan minggu lalu dr. Sahadewa mengatakan kepentingan pribadi mereka itu Rp5,4 Miliar. Kalau kami hitung, jumlah uang sekitar Rp10,8 Miliar untuk kepentingan pribadi dr. Shinta dan dr. Sahadewa dari tahun 2021-2022 dan belum terhitung tahun 2020. Kalau dihitung tahun 2020, berarti lebih. Jadi dapat diduga Rp5,4 Miliar itu mereka yang gunakan, bukan terdakwa,” jelasnya.
Dr. Yanto Ekon menerangkan, pihaknya telah memeriksa rekening koran terdakwa, dan pihaknya menemukan tidak ada uang Rp5,4 Miliar di rekening terdakwa.
“Tidak ada uang sejumlah Rp5,4 Miliar di rekening terdakwa. Kemudian saksi mengatakan ada uang yang ditransfer ke ayahnya, suami dan saudaranya. Nanti kita buktikan, bahwa ada uang yang ditransfer itu ada uang pinjaman bank, dan uang pensiun ayahnya,” tegas Dr. Yanto Ekon.
Ia menyatakan, pihaknya akan membuktikan di dalam persidangan, bahwa sumber uang yang ditansfer oleh terdakwa bukan dari uang Yayasan.
Karena semua uang Yayasan digunakan untuk kepentingan rumah sakit, dan kepentingan pribadi dr. Sahadewa dan dr. Shinta.
“Itu diakui oleh dr. Sahadewa dan tadi dr. Nani juga mengakui itu. Artinya ini ada pelanggaran terhadap UU Yayasan. Karena ada ketentuan yang menyatakan bahwa kekayaan Yayasan tidak boleh dibagi-bagi di antara organ-organ Yayasan,” ungkapnya.
Dr. Yanto Ekon menambahkan, sejauh ini dalam persidangan, belum ada pembuktian bahwa ada uang sebesar Rp5,4 Miliar masuk ke rekening milik terdakwa.
“Fakta sidang sejauh ini belum membuktikan kemana uang sebesar Rp5,4 Miliar tersebut. Padahal kalau berdasarkan laporan harian bank pada sistem laporan keuangan di RS Dedari dan keterangan saksi dr. Sahadewa maupun dr. Naning, justru membuktikan lebih dari Rp10 Miliar digunakan untuk kepentingan pribadi dr. Sahadewa dan dr. Shinta,” pungkas Dr. Yanto Ekon. (*)