Borong, KN – PT BRI Unit Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) diduga menggelapkan agunan nasabah setelah meminjam dana Kredit Usaha Rakyat senilai Rp25.000.000.
Hal tersebut disampaikan Lino Makmur, keluarga korban (nasabah) kepada Media ini, Senin 9 Oktober 2023.
“Sebelumnya pada tahun 2016 nasabah yang bernama Taopik Akbar berhutang kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Borong. Jenis Hutang/Pinjaman adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro senilai Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Pihak BRI mewajibkan Nasabah untuk melampirkan jaminan/agunan,” ujar Lino
Saat itu, nasabah terpaksa meminjam agunan berupa Kwitansi dan Surat Pernyataan Jual-beli Tanah milik Penjamin (Sdr. Achmad).
Lino menjelaskan, Nasabah (Taopik Akbar) sejak tahun 2016 hingga 2019 sudah berprestasi yakni berkewajiban mengembalikan pinjaman (hutang) sesuai dengan ketentuan Pihak BRI Unit Borong.
Setelah Nasabah menyelesaikan pinjaman, Nasabah datang ke BRI Unit Borong bersama Penjamin untuk mengambil jaminan/agunan sejak tahun 2016, namun hasilnya nihil.
“Pihak BRI Unit Borong beralasan kalau jaminan/agunan sudah dimusnahkan. Akibat dari kejadian tersebut, Pihak Nasabah dan Penjamin merasa sangat dirugikan karena jaminan/agunan berupa Kwitansi dan Surat Pernyataan Jual-beli Tanah, tidak dapat diperjualbelikan maupun perbuatan hukum lainnya dikarenakan telah dimusnahkan oleh Pihak Bank BRI Unit Borong.
Ketentuan KUR
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, ketentuan KUR yang tujuannya untuk meningkatkan usaha mikro dengan nilai pinjaman Rp25 Juta, tidak diperbolehkan nasabah melampirkan jaminan atau agunan.
Lino menilai, pihak BRI unit Borong telah ceroboh karena jumlah kredit tersebut hanya menggunakan metode survei kelayakan usaha.
Selanjutnya, dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perbankan, “agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit”.
Faktanya status kepemilikan agunan bukan milik nasabah melainkan milik penjamin (Sdr. Achmad). Dalam Surat Perjanjian Kredit tidak tercantum agunan/jaminan milik Penjamin (Achmad).
Seyogyanya Pihak Bank BRI Unit Borong harus melibatkan Achmad sebagai Penjamin. Tetapi dalam urusan ini, pihak BRI unit Borong hanya mengeluarkan Bukti Tanda Terima jaminan/agunan kredit yang diterbitkan oleh Costumer Service.
Lino menyimpulkan, Perjanjian Kredit antar Pihak Bank BRI Unit Borong dan Nasabah Cacat Prosedur.
Ia berharap, Pihak BRI Unit Borong harus bertanggung jawab atas persoalan ini. “Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” bebernya.
Hingga berita ini di turunkan, pimpinan BRI Unit Borong- Manggarai Timur belum berhasil untuk dimintai penjelasan, meski sudah berupaya dihubungi melalui via WhatsApp. (*)