“Kita memerlukan RPP (rancangan peraturan pemerintah) Korpri dan RPP bantuan hukum karena dalam pelaksanaan tugas banyak ASN yang dapat masalah hukum,” ungkapnya, menunjukkan bahwa perlunya dukungan regulasi yang memadai untuk menangani permasalahan yang mungkin timbul.

Zudan juga memberikan penekanan pada perlunya fokus pada pengembangan karier ASN. Dalam konteks ini, upaya Korpri tidak hanya terbatas pada peningkatan kualifikasi ASN, tetapi juga pada perlindungan karier dan bantuan hukum ASN yang dapat menjadi landasan kuat bagi kelancaran tugas-tugas birokrasi.

“Bagi pengurus Korpri, adik-adik kita yang muda dan beda generasi memerlukan sentuhan khusus,” ucap Zudan, menyoroti pentingnya memberikan perhatian khusus pada generasi muda yang menjadi pilar ke depan birokrasi.

Dalam sambutannya, Zudan juga menyampaikan data mengenai jumlah ASN di Indonesia. Dengan total 4,4 juta ASN, 77,7 persen di antaranya berada di daerah dan 22,3 persen di pusat.

Data tersebut juga dipilah berdasarkan rentang usia, di mana 10 persen ASN berada di rentang usia 21 hingga 30 tahun, 28 persen di rentang usia 31 hingga 40 tahun, 32 persen di rentang usia 41 hingga 50 tahun, serta 30 persen di rentang usia 51 hingga 60 tahun.