Daerah  

Ahang Tak Mampu Buktikan Korupsi di PT Flobamor, Sam Haning: Ibarat Ayam Tanpa Kepala

Semuel Haning (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Komisaris Utama PT. Flobamor Dr. Semuel Haning SH., MH., CMe.CPArb menyebut tudingan aktivis anti korupsi Marsel Ahang ibarat pribahasa ayam tanpa kepala.

Pribahasa ini pernah digunakan oleh Prof. Sahetapy, saat berdebat dengan Ruhut Sitompul dan Ramadhan Pohan di sebuah acara di televisi swasta nasional.

Menurut Semuel Haning, omongan aktivis anti korupsi Marsel Ahang soal PT. Flobamor sarang korupsi tidak berdasar dan tanpa data. Buktinya, hingga 3×24 jam, Marsel Ahang tidak mampu membuktikan tudingannya terhadap PT. Flobamor bahwa perusahaan daerah itu telah menjadi sarang korupsi.

“Kalau sekadar omong seperti itu, kan tong kosong nyaring bunyinya. Ibarat ayam tanpa kepala, karena bicara tanpa data,” ujar Semuel Haning kepada Koranntt.com, Jumat 29 September 2023.

Meski demikian, Semuel Haning yang juga adalah pengacara senior di Kota Kupang itu mengapresiasi setiap kritik terhadap PT. Flobamor. Namun kritik yang dilontarkan harus berdasarkan fakta dan bukti, bukan hanya asal omong.

“Kami berterima kasih kepada teman-teman yang memberikan kritik. Tapi tolong bawa bukti, biar orang jangan bilang hoax,” tegasnya.

Ia menyebut, kritik adalah vitamin. Karena kritik merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap kinerja sebuah perusahaan daerah. Namun kritik juga harus dilontarkan berdasarkan bukti atau data valid yang telah dikantongi sebelumnya.

“Kita minta data 3 hari, bukan untuk mengancam. Tidak ada. Tapi kita butuh bukti dugaan korupsi seperti yang disampaikan oleh teman-teman saya,” ungkap Semuel Haning.

Lebih lanjut ia menegaskan, selama berkarir di PT. Flobamor, dirinya tidak mencuri sepeser pun uang rakyat dari perusahaan daerah itu.

“Saya minta buktikan berapa uang yang saya terima. Kalau hanya omong saja, semua orang juga bisa bicara di media. Tapi yang saya butuh adalah bukti uang mengalir ke saya,” ungkapnya.

Komisaris Utama PT. Flobamor menyatakan, dengan polemik ini, maka masyarakat bisa menilai siapa yang benar dan siapa yang salah. “Kita butuh bukti korupsi, sehingga kita bisa mengukur kinerja kita. Namun ternyata dugaan korupsi itu tidak pernah dibuktikan ke masyarakat. Sekarang masyarakat bisa menilai sendiri,” sambung Semuel Haning.

Menurutnya, LHP BPK yang dibeberkan aktivis anti korupsi Marsel Ahang tidak pernah menyebut adanya potensi korupsi atau potensi kerugian keuangan negara dalam setiap pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Flobamor.

BACA JUGA:  PMKRI Ruteng Minta APH Usut Keberadaan Kapal Pinisi Milik PT. Jaswita di Labuan Bajo

Justru PT. Flobamor mendapat predikat sehat (A), dalam pengelolaan keuangan selama 3 tahun terakhir, tanpa adanya setoran deviden dari pemerintah Provinsi NTT. Hasil evaluasi ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri pada bulan Maret 2023.

Sehingga ia menilai pernyataan aktivis anti korupsi Marsel Ahang di media terkesan lucu, sebab dirinya tidak pernah berniat melaporkan para aktivis itu ke pihak penegak hukum.

Namun ia hanya meminta agar Ahang membuktikan omongannya bahwa PT. Flobamor telah jadi sarang korupsi. Permintaan ini pun tidak mampu dibuktikan oleh Marsel Ahang dalam waktu 3×24 jam.

“Saya tidak pernah gertak sambal. Saya tidak mengancam akan mempolisikan teman-teman saya. Kalau saya gertak, berarti saya maju terus. Saya sampaikan terima kasih bahwa sebagai teman bisa mengoreksi. Tapi tunjukan bukti. Ternyata omong lain, jawab lain,” ungkap Semuel Haning.

Sementara itu, aktivis anti korupsi Marsel Ahang seperti dilansir dari Korantimor.com Jumat 29 September 2023, membeberkan LHP BPK tentang proyek pengadaan beras JPS Covid-19 senilai Rp71,6 miliar.

Ahang juga belum bisa membuktikan aliran dana ke pengurus PT. Flobamor, namun ia meminta agar Komut PT. Flobamor segera melaporkannya ke pihak penegak hukum, agar pihaknya juga akan lapor balik manajemen PT. Flobamor menggunakan hasil temuan BPK.

“Kami tunggu laporanya. Dan kami akan siap lapor balik juga ke Polda NTT berkaitan dengan hasil temuan BPK RI tersebut di atas. Saya sebagai Pimpinan LSM LPPDM tidak akan takut dengan ‘gertak sambal’ murahan seperti itu. Silakan laporkan kami,” tantangnya.

Dalam pernyataannya, Ahang menyebut, hasil LHP BPK menyatakan PT. Flobamor sebagai pelaksana pengadaan beras jaring pengaman sosial, namun tidak menyetor deviden kepada Pemprov NTT. Meski faktanya ada penyetoran deviden.

Selain itu, Ahang juga menyebut PT. Flobamor juga jadi pengelola sejumlah kapal di NTT dan pemasok beras untuk 15 ribu ASN, tapi tidak mendapat keuntungan. Hal ini menurut Ahang jadi sesuatu yang aneh. (*)