“Latar belakang digelarnya seminar kajian kain tenun Malaka berdasarkan UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya dan Permen RI No 66/2015 tentang Museum,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Museum adalah tempat melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan koleksi dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat.

“Maka seminar ini digelar untuk memperoleh masukan, saran dalam melengkapi dan memperkaya informasi koleksi,” terangnya.

Ia menambahkan, Seminar Kajian akan rutin dilaksanakan setiap tahun di UPTD Museum provinsi NTT, dan dalam kajian Tenunan Malaka kali ini dengan tema mengungkap makna dibalik motif tenun Malaka.

Hal ini agar pengelola museum dan masyarakat lebih mengetahui lebih luas tentang tenunan Malaka yakni tentang sejarah, nilai, fungsi, dan arti atau makna benda tersebut dalam masyarakat pemilik tenun ikat.

“Tujuan Seminar yakni memberikan informasi dan pemahaman bagi semua lapisan masyarakat dan menjadikan museum sebagai pusat studi budaya untuk melestarikan warisan budaya, menambah wawasan tentang kain Tenun Malaka, khususnya dari sisi sejarah, fungsi, dan motif ragam hiasnya dan menjadi wadah untuk bertukar pikiran bagi peneliti, akademisi, maupuhln publik yang ingin belajar tentang koleksi tenunan Malaka,” pungkas Aplinuksi Asamani.