Hukrim  

Mantan Bupati TTU Ray Fernandes Jadi Saksi di Sidang Gugatan Izhak Rihi

Mantan Bupati TTU Ray Fernandes Jadi Saksi di Sidang Gugatan Izhak Rihi. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Raymundus Sau Fernandes hadir menjadi saksi di sidang gugatan Izhak Rihi terhadap pemegang saham Bank NTT, Rabu 6 September 2023.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim ketua Florince Katerina, S.H.,M.H, dan didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H.

Dalam kesaksiannya, Ray Fernandes membeberkan jalannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang berakhir pada pemberhentian Izhak Rihi dari jabatan Dirut Bank NTT.

“Saya menceritakan fakta yang sebenarnya. Tidak berpihak pada siapapun, tetapi itu adalah fakta yang terjadi pada saat RUPS tahunan tahun buku sebelumnya, dan RUPS LB itu. Keterangan yang saya sampaikan tadi sesuai dengan fakta yang terjadi saat itu,” ujar Ray kepada wartawan usai menjadi saksi dalam persidangan.

Menurutnya, dalam RUPS Luar Biasa pada 6 Mei 2020 yang dilaksanakan secara virtual itu, semua pemegang saham setuju Izhak Rihi diberhentikan.

“Hanya (Bupati) Ende yang sedikit mengusulkan agar dipertimbangkan, tetapi kemudian dijelaskan, juga menyatakan setuju,” ungkap Ray.

Pada kesempatan yang sama, Ray juga menyatakan bahwa agenda pemberhentian Izhak Rihi dibahas dalam RUPS LB.

“Agenda (pemberhentian Izhak Rihi) itu menjadi agenda RUPS LB dan dibicarakan di dalam RUPS dan disetujui oleh seluruh pemegang saham,” jelasnya.

Dalam persidangan, mantan Bupati TTU juga membeberkan sejumlah alasan, mengapa pemegang saham memberhentikan Izhak Rihi, diantaranya kredit macet, dan target kinerja yang tidak tercapai.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Dana Desa Cireng, Kades Bantah

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH menyatakan, kesaksian mantan Bupati TTU memenuhi syarat dan punya nilai pembuktian secara hukum.

“Karena (pemberhentian Dirut) 100 persen disetujui pemegang saham, dan agendanya dibahas di situ, disetujui agendanya, dan diputuskan. Apakah diberikan kesempatan (membela diri)? Ada waktu jedah, dan dia punya hak untuk berbicara, kenapa tidak digunakan” tandas Apolos.

Kemudian Dr. Yanto Ekon selalu Kuasa Hukum Wali Kota Kupang menyampaikan, terkait kesempatan membela diri, secara hukum bela diri adalah hak yang harus dituntut.

“Sementara yang bersangkutan tidak menuntut untuk diberikan kesempatan membela diri. Sehingga yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah diam. Diam dalam hukum acara itu setuju,” ujar Yanto Ekon.

Selain diam, penggugat juga menyetujui pemberhentian dirinya, dengan mengikuti seleksi direktur kepatuhan, tapi tidak lolos.

“Tanda setuju yang ketiga itu adalah dia (penggugat) telah menerima hak-hak dia sesuai UU tenaga kerja. Itu artinya bahwa dia setuju pemberhentian itu. Sehingga tidak perlu diberikan hak bela diri karena dia sudah setuju,” ungkap Yanto Ekon.

Ia juga menilai, bahwa alasan pemberhentian penggugat dari jabatan sebagai Dirut Bank NTT clear. Karena alasan kinerja dan kredit macet yang tidak segera dibereskan. (*)