“Baik itu gugatan maupun posita dan petitum yang saya baca, pihak tergugat I dan II menang. Kalau Pemprov bilang damai, itu lelucon atau apa,” tanya Semuel Haning.
Sementara itu Kuasa Hukum PT SIM Khresna Guntarto, S.H., M.Kn., mengatakan, pihaknya belum mendapatkan draft usulan damai yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemprov NTT.
“Jika menguntungkan kedua belah pihak, kita terima. Kalau tidak sama saja menzolimi lebih lanjut. Tapi kami harapkan ada kesepakatan atau win-win solution,” jelasnya.
“Seharusnya Pemprov lebih bijaksana dalam merangkul pihak ketiga sebagai mitra kerja sama. Kalau cara penzoliman seperti ini, takutnya investor pada kabur dari NTT, karena khawatir akan dikriminalisasi dan tidak diberi ganti rugi kalau ada masalah,” tutup Khresna.
Untuk diketahui, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan tiga saksi di antaranya mantan Kepala Badan Aset Daerah Provinsi NTT Dr. Sony Libing, mantan Kasubid Pengamanan Aset Flory Napal, dan Kepala Bidang Pemanfaatan Pemindahtanganan dan Pengamanan Aset Domi Dore.







Tinggalkan Balasan