Kupang, KN – Kuasa Hukum PT Flobamor Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H.,C.Me.,C.PArb menolak upaya perdamaian yang diwacanakan dalam sidang, Selasa 29 Agustus 2023.
Upaya damai ini disampaikan oleh Kuasa Hukum pemerintah Provinsi NTT. Mereka menginginkan agar ada jalan tengah atau perdamaian antara PT. Sarana Investama Manggabar (SIM) dan pihak tergugat pemerintah Provinsi NTT.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum PT Flobamor Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H.,C.Me.,C.PArb sebagai pihak tergugat II menegaskan, upaya damai harusnya dilaksanakan pada tahap mediasi.
“Saya katakan tadi, upaya damai harus dilakukan sejak awal. Tapi kalau Pemprov mau lakukan perdamaian, sah-sah saja. Tapi tergugat II bertarung sampai habis, dan saya yakin kami akan menang,” tegas Semuel Haning kepada wartawan.
Ia menjelaskan, PHK sepihak terhadap PT SIM yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi NTT sudah benar. Hal ini sesuai dengan pasal 320 KUH Perdata tentang adanya cedera dalam perjanjian kerja sama kedua belah pihak.
Ia menambahkan, pihaknya optimis menang dalam gugatan yang dilayangkan oleh PT SIM terhadap pemerintah Provinsi NTT dan PT Flobamor.







Tinggalkan Balasan