Kupang, KN – Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dengan resmi melantik Fahrensy Priestly Funay, S.E, M.Si sebagai Penjabat Walikota Kupang. Hal tersebut ditandai dalam acara Pengambilan Janji Jabatan dan Pelantikan Penjabat Walikota Kupang Oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Atas Nama Presiden Republik Indonesia yang bertempat di Aula El Tari Kupang pada Selasa (22/08/2023).

Acara Pelantikan tersebut diawali dengan Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3 – 3214 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Walikota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang dibacakan oleh Plt. Kepala Biro Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Stefanus Surat, ST., MT.

Keputusan Menteri Dalam Negeri RI yang dibacakan tersebut berbunyi, 
“Mengangkat saudara Fahrensy Priestly Funay, S.E., M.Si (Sekretaris Daerah Kota Kupang) sebagai Penjabat Walikota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur”.

Setelah Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI dilanjutkan Pengucapan Janji Jabatan yang dipandu langsung oleh Gubernur NTT dan diikuti dengan Pengukuhan oleh rohaniawan Pdt. Anthoneta Rahakbauw Mapussa S.Th.

Kemudian dilanjutkan dengan Penandanganan Berita Acara Janji Jabatan secara berturut-turut oleh saudara Fahrensy Priestly Funay, S.E., M.Si sebagai Penjabat Walikota Kupang dan selanjutnya oleh Gubernur NTT.

Dilanjutkan dengan pemasangan tanda pangkat jabatan dan penyematan tanda jabatan oleh Gubernur NTT dan diikuti penandatangan naskah pelantikan oleh Gubernur NTT  juga penandatanganan Pakta Integritas oleh Penjabat Walikota Kupang dan Gubernur NTT.

Serta dilakukan penyerahan memori jabatan dan capaian kinerja dari Penjabat Walikota Kupang Masa Jabatan 2022 – 2023 yakni George M. Hadjoh, SH kepada Penjabat Walikota Kupang yang baru dilantik yakni Fahrensy Priestly Funay, S.E, M.Si.

Acara kemudian dilanjutkan dengan Pelantikan Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK/Dekranasda Kota Kupang yakni Ny. Louisje Marlinda Funay Pelokilla.

Untuk diketahui, Sebelum acara Pelantikan, Gubernur VBL juga menyerahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri kepada Penjabat Walikota Kupang di Ruang Kerja Gubernur.