Beranjak dari proses perjuangan keadilan tersebut, maka Bobby menegaskan tekadnya untuk memperbaiki sistem peradilan di negeri ini. Pasalnya ada sejumlah sistem peradilan di negeri ini yang belum sepenuhnya berpihak pada orang-orang benar.
Kemudian sebagai notaris atau pejabat pembuat tanah menilai, kawasan hutan yang ada di NTT menyandera kehidupan masyarakat. Bobby memberi contoh ada sebuah rumah di Amarasi yang dapurnya masuk dalam kawasan hutan.
“Pertanyaannya kawasan hutan lebih dahulu atau masyarakat adat? Sedangkan masyarakat adat sudah hidup puluhan tahun, tetapi mereka tidak bisa berkembang karena hidup di kawasan hutan. Mengapa? Karena regulasinya dari atas (pemerintah pusat). Saya akan mencoba memperjuangkan itu,” tegas Bobby Pakh.
Sebagai notaris, Bobby juga berkomitmen untuk memperjuangkan penambahan kuota pembuatan sertifikat tanah, serta melahirkan aturan yang mempermudah proses pembuatan sertifikat tanah.
“Karena masalah paling heboh di NTT adalah masalah tanah yang melibatkan masyarakat, korporasi dan pemerintah. Regulasi-regulasi ini hanya dari pusat dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat,” ucapnya.







Tinggalkan Balasan