Kupang, KN – Notaris sekaligus politisi muda Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur (NTT) Yerak Almodat Bobilex Pakh siap bertarung merebut kursi DPR RI.
Pria yang akrab disapa Bobby Pakh itu memang punya segudang pengalaman, baik di bidang politik maupun di bidang hukum agraria untuk diterapkan di Senayan.
Posisi Bobby untuk meraup suara di Pemilu 2024 mendatang cukup strategis, pasalnya ia merupakan satu-satunya putra Rote Ndao yang akan bertarung menuju Senayan.
Kepada awak media, Bobby menegaskan sejumlah alasan yang mendorongnya maju menjadi calon anggota DPR RI. Ia menyebut, kebijakan negara terkait semua aspek kehidupan masyarakat, hanya bisa diputuskan di Jakarta.
“Pemerintah Provinsi dan Kabupaten hanya menjalankan semua (kebijakan) dari Jakarta (pemerintah pusat),” ujar Bobby kepada KORANNTT.COM belum lama ini.
Selain kebijakan, Bobby juga menegaskan dirinya akan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat NTT. Bahkan sebelum mencalonkan diri menjadi calon anggota DPR RI, Bobby bersama sejumlah Ormas lokal di NTT terlibat memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang. “Keadilan itu mahal harganya,” pinta Bobby.
Beranjak dari proses perjuangan keadilan tersebut, maka Bobby menegaskan tekadnya untuk memperbaiki sistem peradilan di negeri ini. Pasalnya ada sejumlah sistem peradilan di negeri ini yang belum sepenuhnya berpihak pada orang-orang benar.
Kemudian sebagai notaris atau pejabat pembuat tanah menilai, kawasan hutan yang ada di NTT menyandera kehidupan masyarakat. Bobby memberi contoh ada sebuah rumah di Amarasi yang dapurnya masuk dalam kawasan hutan.
“Pertanyaannya kawasan hutan lebih dahulu atau masyarakat adat? Sedangkan masyarakat adat sudah hidup puluhan tahun, tetapi mereka tidak bisa berkembang karena hidup di kawasan hutan. Mengapa? Karena regulasinya dari atas (pemerintah pusat). Saya akan mencoba memperjuangkan itu,” tegas Bobby Pakh.
Sebagai notaris, Bobby juga berkomitmen untuk memperjuangkan penambahan kuota pembuatan sertifikat tanah, serta melahirkan aturan yang mempermudah proses pembuatan sertifikat tanah.



Tinggalkan Balasan