Kupang, KN – Dewan Komisaris (Dekom) Bank NTT yang terdiri dari Komisaris Utama Djuvenile Jodjana dan Komisaris Independen Semuel Djo mendatangi Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 2 Agustus 2023.
Kehadiran kedua pengurus Bank NTT ini, dalam rangka menjadi saksi dalam sidang gugatan mantan Dirut Izhak Eduard Rihi terhadap para pemegang saham Bank NTT.
Meski demikian, keduanya tidak bisa menjadi saksi dalam sidang tersebut, pasalnya hakim menilai Dekom adalah organ PT. Bank NTT, dan termasuk pihak tergugat.
Komisaris Utama Bank NTT Djuvenile Jodjana mengatakan, kehadiran Dekom adalah bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kehadiran Dewan Komisaris sebagai saksi pada persidangan, adalah untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Djuvenile Djojana kepada media ini.
Selain menghormati proses hukum, pihaknya juga ingin menyampaikan keterangan yang benar dan akurat di dalam persidangan.
Sementara itu Kuasa hukum pemegang saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat, betul masuk dalam organ PT. Bank NTT.
Namun kehadiran para saksi dinilai bisa memberikan petunjuk, berkaitan dengan bukti-bukti yang telah diajukan. Karena para saksi hadir secara langsung dalam RUPS.
“Kalau tidak diterima, tidak apa-apa. Sidang berikutnya kami akan menghadirkan bukti tambahan dan saksi lain yang tidak termasuk dalam organ PT,” ujar Apolos Djara Bonga.
Sidang lanjutan gugatan Izhak Rihi terhadap pemegang saham Bank NTT akan dilanjutlan pada tanggal 23 Agustus 2023. (*)