Kupang, KN – Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kupang menolak sebagian gugatan, yang dilayangkan oleh Eddy Ngganggus kepada Bank NTT.
Kuasa Hukum Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH mengatakan, dalam putusan yang diterima pada Selasa 1 Agustus 2023, hakim menilai pemberhentian Eddy Ngganggus tidak dengan hormat dari karyawan Bank NTT sudah sesuai prosedur.
“Intinya bahwa pemberhentian hubungan kerja tidak dengan hormat itu sah berdasarkan hukum,” kata Apolos kepada KORANNTT.COM, saat ditanya tentang isi putusan hakim dalam perkara gugatan Eddy Ngganggus terhadap Bank NTT, Selasa 1 Agustus 2023 malam.
Ia menjelaskan, konsekuensi logis dari pemberhentian tersebut, maka mantan Kepala Bank NTT Cabang Kefamenanu itu akan mendapatkan hak-haknya.
“Jadi ada beberapa yang menjadi haknya seperti uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti rumah. Itu yang menjadi perhatian hakim. Tinggal kita kompensasi saja,” ungkap Apolos.
Dikatakan Apolos, ada permintaan dari Eddy Ngganggus terkait penghapusan hutang di Bank NTT yang nilainya mencapai Rp600 Juta lebih, juga tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
“Dia minta penghapusan hutang. Itu tidak dikabulkan. Tetapi uang pengganti rumah dan penghargaan masa kerja itu mencapai Rp400 Juta lebih. Itu tinggal kita kompensasikan saja. Tetap masih ada hutang sekitar Rp150 Juta,” tegas Apolos.
Apolos menambahkan, dalam putusannya, hakim juga menolak permintaan Eddy Ngganggus agar dia diberhentikan dengan hormat, sehingga bisa mendapatkan hak pensiunan.
“Bagi saya, sebagian besar gugatan itu tidak dikabulkan. Pesangon itu tidak ada dalam permintaan gugatan mereka. Itu pertimbangan hakim saja bahwa ada hak dia. Tetapi tidak ada permintaan pesangon,” pungkas Apolos. (*)