Kupang, KN – Kuasa hukum pemegang saham Bank NTT Dr. Yanto Melkianus Paulus Ekon menegaskan, pemberhentian Izhak Rihi dari jabatannya sebagai Dirut Bank NTT sudah tepat dan benar menurut hukum.
Hal ini disampaikan Yanto Ekon usai sidang perkara mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi melawan pemegang saham Bank NTT, Rabu 26 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Kupang.
Kepada awak media ini, Yanto Ekon menyebut, keterangan saksi ahli menguntungkan pihak tergugat. Ia menjelaskan, keterangan saksi maupun ahli menyatakan pemberhentian Direktur Utama merupakan kewenangan RUPS.
Selain itu dari sisi prosedur pemberhentian Direktur Utama, ahli menyebut pembelaan diri adalah hak. Artinya hak adalah segala sesuatu yang dapat dituntut oleh penggugat ketika diberhentikan di dalam RUPS.
“Artinya kalau tidak dituntut, maka tidak masalah. Ketika dia (penggugat) berada dalam RUPS, ditanya kemudian diam, maka diam menurut hukum acara perdata artinya setuju,” ujar Yanto Ekon.
Selain diam, penggugat juga mengikuti keputusan RUPS yang tertuang di dalam akta RUPS, untuk menjalani proses seleksi menjadi Direktur Kepatuhan Bank NTT.
“Ikut proses ini menandakan dia (penggugat) setuju. Dia tidak perlu bela diri. Kemudian dia tidak lolos Direktur Kepatuhan, dia menuntut hak-haknya berupa pesangon dan dibayar. Itu artinya dia setuju pemberhentian itu, dan dia tidak mengajukan pembelaan diri,” jelasnya.
Dari rangkaian kejadian ini, maka Ekon meyakini, bahwa prosedur pemberhentian penggugat dari jabatannya sebagai Dirut Bank NTT sudah tepat.
Di sisi lain, ia menambahkan, ahli dalam kesaksiannya menyebut pemberhentian direksi dilakukan, jika kinerjanya berpotensi merugikan perusahaan.
“Salah satunya kredit macet. Kredit macet itu saya pikir tidak perlu dibuktikan juga orang NTT tahu bahwa kredit macet di Bank NTT terlalu banyak, dan banyak yang masuk Tipikor. Itulah salah satu alasannya kemudian dilakukan pemberhentian,” tegasnya.
Dengan demikian, Ekon menegaskan, dari sisi prosedur, pemberhentian direksi jadi kewenangan RUPS, dan penggugat tidak menggunakan hak bela diri adalah benar adanya.
“Kemudian substansinya karena memang ada kredit macet yang perlu diselesaikan, sehingga RUPS memberhentikan penggugat. Jadi dari sisi kewenangan, prosedur dan substansi, pemberhentian itu sudah tepat dan benar menurut hukum,” pungkasnya.
Kuasa hukum pihak penggugat Erwan Fanggidae belum memberikan keterangan kepada wartawan, terkait proses sidang tersebut.
“Saya belum bisa memberikan (keterangan), karena saksi kita, masih ada satu saksi, yang sudah disumpah. Nanti setelah dia berikan keterangan, baru kita (jawab). Supaya motifnya jelas,” ucap Erwan singkat. (*)