“Ini sebabnya mengapa kami menetapkan masih ada 1.091 orang bakal calon yang belu memenuhi syarat,” ujar Yosafat.
Dia menyebut, dari 18 partai politik, hanya Partai Garuda yang mengajukan bakal calon legislatif 55 orang.
Sedangkan 17 Partai Politik lainnya mengajukan 100 persen bakal calon legislatif.
Yosafat menambahkan, KPU NTT membuka ruang perbaikan. Partai politik diwajibkan memasukan perbaikan perbaikan dari 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023 pukul 23.59 WITA.
“Seluruh dokumen harus dimasukan ke dalam Silon,” tuturnya.
Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dokumen perbaikan, kemudian penyusunan bakal caleg sementara, dan pada 4 November 2023 akan ditetapkan daftar caleg tetap.
Ketua KPU NTT Thomas Dohu menambahkan, KPU NTT membuka help desk untuk membantu partai politik melakukan perbaikan.
Kekurangan berkas administrasi bakal Caleg juga telah disampaikan kepada partai politik.
“Pada prinsipnya, setelah mereka memahami dokumen apa saja yang belum memenuhi syarat, kami membuka help desk untuk melayani parpol sampai selesai masa perbaikan,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan