Dinkes Kabupaten Manggarai Catat 483 Kasus GHPR, 2 Diantaranya Positif Rabies

Hasil tersebut didiagnosa melalui gejala klinis yang timbul dari korban Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR).

drg. Tomy Hermopan. (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Pemerintah Kabupaten Manggarai (Pemkab), melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai menemukan 2 kasus rabies di wilayah tersebut.

“Dari 483 kasus gigitan hewan penular rabies (gigitan anjing dan kucing) tersebut, 2 diantaranya dinyatakan Rabies,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan drg. Tomy Hermopan kepada KORANNTT.COM, Senin 29 Mei 2023.

Hasil tersebut didiagnosa melalui gejala klinis yang timbul dari korban Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) oleh dokter RSUD Ruteng, dan hasil penyelidikan epidemiologi tim P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.

Ia juga menyebutkan, Pemkab Manggarai melalui Dinas Peternakan telah mengirimkan 8 sampel kepala anjing yang berhasil diambil dari kasus GHPR.

“Dari 8 sampel tersebut, ada 6 sampel kepala anjing yang positif (2 Sampel dari Desa Umung, 1 sampel dari Desa Lentang , 1 sampel dari Desa Pongkor, 1 sampel dari Desa Wae Ajang, 1 sampel dari Desa Golo Langkok,” ujarnya.

Meski demikian tambah dia, ketersediaan stok Vaksin Anti Rabies (VAR) di Kabupaten Manggarai saat ini selalu ada, termasuk di setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Manggarai.

“Terhitung sejak bulan Januari 2023, Manggarai memiliki 1000 Vial VAR, sisa stok per tanggal 24 Mei 2023 sebanyak 392 Vial,” tambahnya.

BACA JUGA:  DLH Manggarai Gandeng Kejari dan Tim Appraisal dalam Proses Pengadaan TPA Sampah

Upaya Penanganan dari Dinkes Manggarai

Kadis drg. Tomy Hermopan menjelaskan, hingga saat ini Dinkes Manggarai telah mengeluarkan sejumlah upaya untuk menangani dan mengantisipasi terhadap gigitan anjing rabies.

Pertama, menerbitkan SK No. 1915/443.34/DINKES/VIII/2019 Tentang Pembentukan Posko Rabies Center Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Rabies Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.

Kedua, menerbitkan Surat Penegasan No.1910/443.34/DK/VIII/2022 Tentang kewaspadaan Kasus Gigitan HPR.

Ketiga, melakukan monev dan melakukan pendataan terhadap kasus gigitan HPR di semua wilayah kerja puskesmas.

Keempat, mengintensifkan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait kewaspadaan dan penanganan rabies.

Kelima, melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) pada kasus gigitan HPR.

Keenam, mendistribusikan Vaksin Anti Rabies (VAR) ke Puskesmas dan melayani pemberian VAR maupun SAR kepada pasien GHPR.

Ketujuh, meningkatkan koordinasi antar instansi yang memiliki tupoksi terkait dengan rabies.

Kedelapan, membentuk Tim Gerak Cepat (TGC) di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai. (Yhono Hande)