“Karena dalam fakta persidangan, sudah sangat jelas bahwa Wandri Manno tidak melakukan pemukulan terhadap korban,” ungkap Oktovianus O.B Ariana.

Ia menambahkan, jika dirinya bersama rekan penasehat hukum lainnya berempati terhadap korban, pasalnya hingga saat Pelaku Tunggal Rony Djara belum ditangkap dan masih menjadi DPO.

“Kami mendesak kepada pihak Kepolisian agar segera menangkap Rony Djara,” tegasnya.

Sementara itu, Adrianus Leo Du, S.H yang juga adalah penasehat hukum terdakwa mengatakan, kliennya atas nama Wandri Manno telah divonis bebas, karena selama pemeriksaan saksi-saksi, tidak ada temuan tindak pidana penganiayaan.

“Bahwa saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan ini, sama sekali tidak melihat terdakwa melakukan pemukulan atau ikut menganiaya korban. Saksi mengetahui dan melihat yang melakukan pemukulan terhadap korban adalah seorang pria bertato, yang kemudian baru diketahui pria tersebut adalah Roni Djara dan saat ini berstatus DPO,” jelasnya.

Penasehat hukum terdakwa lainnya Fridolin Jaya A. Tolang, SH mengatakan, Wandri Manno adalah korban dari proses hukum dari tingkat penyidikan di kepolisian, dan penuntutan di Kejaksaan.