“Namun semuanya mampu ditegakkan dalam putusan hakim yang sangat adil,” ujarnya.
Fridolin mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ini. Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan bahwa keadilan masih tetap ada dan hidup.
Sebelumnya, JPU Kejari Kota Kupang, Nelson Tahik dalam tuntutannya menuntut terdakwa terdakwa Wandri (27) agar dihukum 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara.
Ia disangka sebagai salah satu tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang lansia di Kelurahan Fontein beberapa waktu lalu.
Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally saat itu menyebutkan kalau Wandri adalah salah satu tersangka atau pelaku dari video viral penganiayaan terhadap seorang kakek oleh sekelompok pemuda.
“Tersangka Wandri ditangkap sehubungan dengan adanya laporan polisi nomor LP/B/189/XI/2022/Sektor Oebobo dalam perkara pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang,” tambah mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.
Wandri diduga melanggar pasal 170 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e.
Kapolsek menyebutkan, selain Wandri masih ada sejumlah pelaku yang diselidiki pihak kepolisian.
“Sementara masih ada tersangka yang lain yang belum ditangkap,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini.
Tersangka lain, Rony masih dalam pengejaran polisi dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang).
Akibat penganiayaan dan pengeroyokan ini, korban Benyamin Lawa mengalami luka robek dan sudah menjalani visum serta diperiksa penyidik Reskrim Polsek Oebobo. (*)









Tinggalkan Balasan