Kupang, KN – Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Wandri Manno, Senin 17 April 2023.

Sidang yang dipimpin Hakim Murthada Moh. Mberu, SH., MH., mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim atas perkara penganiayaan.

Terdakwa Wandri Manno didampingi penasehat hukumnya, Oktovianus Ola Bage Ariana, SH., Fridolin Jaya A. Tolang, SH., dan Adrianus Leo Du, SH.

Dalam putusannya, hakim membebaskan terdakwa Wandri Manno dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa terdakwa melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap Benyamin Lawa.

Hakim menerangkan bahwa, dalam fakta persidangan tidak ditemukan bahwa Wandri Manno melakukan pemukulan terhadap korban. Hakim menilai yang melakukan pemukulan adalah Rony Djara yang masih menjadi DPO.

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan memulihkan harkat dan martabat Wandri Manno.

Oktovianus O. B Ariana, S.H selaku Tim Kuasa Hukum mengatakan, pihaknya berharap agar JPU tidak melakukan upaya hukum lagi.