Kasus OTT di Dukcapil Manggarai, Polisi Tetapkan Seorang ASN Jadi Tersangka

Kapolres menegaskan akan ada oknum pelaku lain yang segera ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Manggarai memberikan keterangan Pers kepada wartawan. (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Kepala Kepolisian Resort Manggarai (Kapolres) AKBP Yoce Marten menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial DR yang bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai atas kasus dugaan tindakan Pungutan Liar (Pungli).

“Hari ini kami sampaikan terkait kasus dugaan tindak pidana atas pungutan liar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai, bahwa kejadian tersebut sudah dibuatkan Laporan Polisi (LP),” ungkap Kapolres Yoce saat Konferensi Pers di Mapolres Manggarai, 22 Februari 2023.

Menurutnya, sebelumnya Polisi telah menggelar perkara, sehingga untuk LP tersebut akan ditindaklanjuti dengan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kami menetapkan tersangka sesuai LP yakni saudara DR dan kawan-kawan. Tersangka ini dari unsur PNS satu orang berinisial DR tapi sebagaimana saya sampaikan dari awal untuk tersangka ini kami sebutkan ‘dan kawan-kawan’ berarti bakal ada tersangka-tersangka lainya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Speedboat Bantuan di Reok Tidak Terawat, Dinas Pariwisata Sarankan Jika Rusak Perbaiki

Setelah ini lanjut dia, pihaknya akan melengkapi berkas yang selanjutnya akan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian dalam kasus tersebut pihaknya juga menerapkan pasal junto 55 KUHP yaitu perbuatan yang beserta.

“Dalam kasus tersebut Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 9 5b junto pasal 79a UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dimana sangsi hukumnya 6 tahun penjara,” tutupnya. (*)