“Saat itu korban yang juga suami saya sempat tegur dan korban bilang kenapa angkat barang sedangkan umat dari lima gereja ini belum tahu tapi ibu pendeta sudah suruh ambil barang,” cerita pelapor.
Menurut pelapor, saat itu korban mengatakan jika hendak pindahkan barang maka umat lima gereja wajib tahu dan duduk bersama agar diketahui bersama. Pasalnya, rumah Salmun Nomleni merupakan rumah sementara yang ditempati oleh pendeta Mety Pinis, Sth.
Dilanjutkan pelapor, meskipun ditegur oleh korban Yeremias Nomleni selaku Kepala Desa Oinlasi, tiba – tiba munculah terlapor Bripka DN bersama empat anggota lainnya.
“Saat korban tegur, terlapor Bripka DN katakan bahwa korban ini seolah – olah menguasai dunia sambil tunjuk korban,” kata pelapor.
“Pak Polisi kami sementara bicara dengan ibu pendeta tapi pak polisi ada urusan apa sampai – sampai Bripka Danial Ninu mengajak berkelahi korban,” kisah pelapor mengulangi kata – kata korban.
Usai kejadian itu, kata dia, terlapor Bripka DN mengatakan dengan nada ancaman dengan menyuruh korban untuk menunggu di lokasi kejadian. Dan, sekitar 30 menit kemudian terlapor datang bersama delapan anggota dari Polsek Kie dan Polsek Amanatun Selatan.







Tinggalkan Balasan