Kupang, KN – Kepala Unit Intelejen (Kanit Intrl) Polsek Kie, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Bripka DN, akhirnya dipolisikan ke Polda NTT.

Bripka DN dipolisikan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), lantaran diduga melakukan penganiayaan berat terhadap Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Kecamatan Kie, Kabupaten TTS Yeremias Nomleni.

Bripka DN dipolisikan oleh warga Desa Oinlasi, Kabupaten TTS yang merupakan istri korban Rince Misa dengan laporan nomor : SPT/07/II/HUK.12.10/2023/Yanduan tertanggal 17 Februari 2023.

Rince Misa selaku pelapor yang ditemui di Kupang, Sabtu 18 Februari 2023 mengisahkan, awal kejadianya terjadi sekitar pukul 18:30 WITA pada Jumat 10 Februari 2023 lalu.

Kata Rince, lantaran Mety Pinis, Sth selaku pendeta yang melayani umat di lima gereja, Oinlasi, Kabupaten TTS, hendak memindahkan barang miliknya dari rumah Salmun Nomleni menuju Nazaret.

Namun, lanjut Rince, saat hendak memindahkan barang dari rumah Salmun Nomleni, korban Yeremias Nomleni selaku Kepala Desa Oinlasi, Kabupaten TTS, sempat menegus dengan alasan bahwa umat lima gereja belum mengetahui adanya pemindahan barang milik pendeta Mety Pinis, Sth.

“Saat itu korban yang juga suami saya sempat tegur dan korban bilang kenapa angkat barang sedangkan umat dari lima gereja ini belum tahu tapi ibu pendeta sudah suruh ambil barang,” cerita pelapor.

Menurut pelapor, saat itu korban mengatakan jika hendak pindahkan barang maka umat lima gereja wajib tahu dan duduk bersama agar diketahui bersama. Pasalnya, rumah Salmun Nomleni merupakan rumah sementara yang ditempati oleh pendeta Mety Pinis, Sth.

Dilanjutkan pelapor, meskipun ditegur oleh korban Yeremias Nomleni selaku Kepala Desa Oinlasi, tiba – tiba munculah terlapor Bripka DN bersama empat anggota lainnya.

“Saat korban tegur, terlapor Bripka DN katakan bahwa korban ini seolah – olah menguasai dunia sambil tunjuk korban,” kata pelapor.

“Pak Polisi kami sementara bicara dengan ibu pendeta tapi pak polisi ada urusan apa sampai – sampai Bripka Danial Ninu mengajak berkelahi korban,” kisah pelapor mengulangi kata – kata korban.