Opini  

Gempa Bumi dan Keandalan Bangunan

Oleh: Paul J. Andjelicus Perencana Madya Bidang Spasial Dinas Parekraf  Provinsi NTT Anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi  NTT.

Paul J. Andjelicus

Aspek Perencanaan; Semua bangunan gedung perlu direncanakan dengan memasukkan aspek bangunan tahan gempa. Perancang bangunan gedung harus dipilih yang sudah mempunyai kompetensi baik arsitek, ahli struktur dan ahli teknis lainnya, sehingga menghasilkan rancangan bangunan gedung yang memenuhi kriteria keandalan bangunan.  Pada titik ini, menjadi penting suatu bangunan gedung mengurus ijin mendirikan bangunan. Saat ini dikenal dengan sebutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Adanya PBG menjadi bukti, rancangan gedung yang akan dibangun sudah memenuhi syarat keandalan bangunan dan otomatis tahan gempa.

Aspek Pembangunan; Pelaksanaan konstruksi juga harus sesuai dengan rencana yang sudah disusun agar menghasilkan gedung yang memiliki keandalan bangunan. Untuk memastikan keandalan bangunan setelah sebuah gedung dibangun, maka perlu dilakukan penilaian teknis keandalan bangunan. Penilaian teknis ini dilakukan untuk memastikan  kelaikan gedung sebelum dimanfaatkan sehingga dapat mencegah rusaknya bangunan itu sendiri  maupun jatuhnya korban jiwa. Penilaian dilakukan oleh instansi teknis, tenaga ahli atau  pihak lain yang berkompoten.

Terdapat beberapa tujuan penilaian keandalan bangunan gedung sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, dan yang terkait dengan gempa bumi adalah menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia. Perilaku alam disini salah satunya adalah gempa bumi. Kemudian menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan. Termasuk kegagalan struktur bangunan akibat gempa bumi

BACA JUGA:  Menguji Ketangguhan KPI (Sekenanya Saja di HUT Pers Nasional 2021)

Selanjutnya hasil penilaian keandalan suatu bangunan dapat menjadi dasar pertimbangan dalam menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah) untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.  

Aspek Pemanfaatan: Meliputi upaya-upaya yang dilakukan agar bangunan dapat berfungsi dengan baik seperti pemeriksaaan berkala terhadap struktur dan peralatan mekanikal elektrikal yang digunakan. Misalnya ada kejadian gempa bumi, perlu dilakukan pemeriksaan ulang struktur bangunan agar dapat diketahui kondisi dan memastikan  struktur bangunan optimal pada saat terjadi gempa bumi berikutnya.

Pada saat terjadi gempa bumi, gedung dan segala  harta benda di dalamnya boleh hancur, namun satu nyawa manusia tidak boleh hilang. Ini prinsip bangunan gedung tahan gempa sebagai upaya menuju zero victim. (*)