Ia menerangkan, usai mengetahui peristiwa itu, Koptu Barhunsa berinisiatif kembali ke Koramil 1612-03 Reo, guna menyampaikan ke anggota lain.
Mendengar penyampaian Koptu Barhunsa, mereka langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku dan senjata yang digunakan untuk mengancam orang lain.
“Yang berangkat itu Serka Bambang, Sertu Kuslana, Serda Rano Karno, Serda Sugianto, dan Praka Abdurrahim,” ungkapnya.
Setiba di TKP, anggotanya berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku Jauhari untuk mengancam warga.
“Senjata Airsoft Gun Baretta M84 dan Handphone jenis Vivo yang digunakan pelaku, berhasil diamankan dan dibawah ke Koramil 1612-03 Reo,” pungkasnya.
Ia menambahkan, hingga kini belum diketahui persis motif dari pelaku terhadap pengancaman yang menggunakan senjata terhadap Korban.
Untuk diketahui, informasi yang diperoleh KORANNTT.com. bahwa pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Manggarai.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Manggarai juga belum berhasil untuk dimintai keterangan. (*)



Tinggalkan Balasan