Kupang, KN – Bank Indonesia mengeluarkan pernyataan tegas atas polemik yang berkembang di publik soal pembekuan terhadap aplikasi produk Bank NTT B’Pung Mobile.
Sesungguhnya, yang terjadi sebenarnya adalah Bank NTT tetap diperkenankan untuk menggunakan B’Pung Mobile bagi nasabah yang sudah install aplikasi tersebut.
“Sehingga nasabah tidak perlu kuatir dan tetap bisa memanfaatkannya untuk transaksi sehari-hari. Hanya penambahan user baru yang diminta menunggu izin dari BI,” sebut Deputi Bank Indonesia Perwakilan NTT, Daniel Agus Prasetyo yang dihubungi Senin 16 Januari 2022.
Diniel menegaskan, Bank Indonesia bukan membekukan. “Jadi memang benar Bank Indonesia mengenakan sanksi namun bukan membekukan. Sanksi ini merupakan hasil temuan pemeriksaan dan sudah dikonfirmasi dengan Bank NTT. Pengenaan sanksi sudah dilakukan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Saat ini Bank NTT sedang berproses mengajukan permohonan persetujuan ke Bank Indonesia sebagai tindak lanjut,” sebut Daniel.
Ia menambahkan, Bank Indonesia terus mendorong digitalisasi agar terus dilakukan semua kalangan.
“Kami tetap mendorong digitalisasi dapat dilakukan di semua lapisan masyarakat, termasuk dengan memanfaatkan mobile banking Bank NTT. Pemanfaatan QRIS juga masih bisa digunakan. Meskipun demikian, aspek ketentuan tentu saja perlu dilengkapi sehingga pengembangan dan infrastruktur digital dapat tetap aman dan handal,” ujar Daniel. (*/KN)