“Kita terus lakukan koordinasi. Bagi korban yang mengalami lula-luka yang sedang dirawat di RS, kami sudah berikan jaminan untuk menjamin biaya di RS,” pungkasnya.
Kepala BPBD NTT Ambros Kodo menegaskan, semua korban kecelakaan Express Cantika 77 memiliki nilai yang sama, baik yang terdaftar di manifest, maupun tidak.
“Sehingga sudah disepakati. Bahwa sepanjang data itu resmi, tentu kita akan akomodir melalui proses yang sudah disepakati bersama,” jelasnya.
Menurut Ambros, status tanggap darurat dicanangkan BPBD NTT selama tujuh hari, namun dalam perjalanan bisa diperpanjang, bisa juga tidak.
“Jadi status tanggap darurat bisa diperpanjang, bisa juga tidak. Dan korban meninggal untuk sementara itu ada 18 orang,” tandasnya.
Kepala Basarnas Kupang I Putu Sudayana menerangkan, tugas pokok Basarnas adalah melakukan pencarian dan pertolongan sesuai UU No 29 tahun 2014 yang menyebut kecelakaan pelayaran, penerbangan, bencana dan kondisi lain merupakan tugas Basarnas.
“Jadi kami sudah lakukan proses pencarian dan penyelamatan dari hari pertama. Korban sekian ratus orang yang bisa terselamatkan itu dilakukan tim kami, yang dibantu oleh tim SAR gabungan,” terangnya. (*)





Tinggalkan Balasan