“Untuk saksi, kami sudah periksa 45 orang dari 37 desa yang mendapatkan program internet desa,” ungkap mantan Kasi Intel Kejari Alor ini.
Masih menurut dia, dalam kasus ini setiap desa mendapatkan anggaran sebesar Rp35.000.000, guna melaksanakan program internet desa.
Dilanjutkannya, untuk menuntaskan kasus ini penyidik Tipidsus Kejari Flotim di Waiwerang telah memeriisa penyedia dan pelaksana program internet desa serta camat.
Ditegaskan Indra, untuk menuntaskan kasus ini, penyidik Kejari Kabupaten Flotim di Waiwerang bakal memanggil mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payung Boli untuk diperiksa sebagai saksi.
“Rencananya kami akan jadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur, Agustinus Payung Boli untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi internet desa,” kata Indra.
“Kami minta masyarakat Kabupaten Flores Timur untuk bersabar, yang jelas bahwa kasus ini sudah pada tingkat penyidikan. Tinggal, penyidik mencari siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini,” tambah Indra. (KC/KN)





Tinggalkan Balasan