“Sebelum kapal pengangkut Sapi ilegal tersebut tiba di lokasi wilayah Reok Barat. Keburu kita sudah datang juga, tapi kapal untuk muat sapi itu juga belum datang. Dari 12 ekor, cuma 3 ekor kita bawa lebih dahulu ke kantor untuk diamankan. Sementara sisanya 9 ekor dibawa secara menyusul. 2 mobil truk juga turut diamankan di Polsek Reo,” jelas dia.

Meski demikian, Kapolres Manggarai menegaskan, kasus ini belum bisa dinaikan ke proses penyidikan. Pasalnya belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat para pelaku. Kemudian, pengiriman Sapi ilegal tersebut belum bergeser dari wilayah administrasi Kabupaten Manggarai.

Kapolres Manggarai mengimbau para pelaku untuk menjual kembali Sapi tersebut di wilayah Kabupaten Manggarai. Ia juga meminta para pemilik sapi tersebut untuk tidak menjual ke luar wilayah Flores, NTT.

“Jadi PR kita, saya sarankan ke Pemda melalui DPRD Manggarai paling tidak harus ada Perda yang mengikat yang lebih kuat, kalau kita ingin mencegah mengenai penyelundupan sapi ini,” tutup AKBP Yoce Marthen. (*)