Kapolres Manggarai mengimbau para pelaku untuk menjual kembali Sapi tersebut di wilayah Kabupaten Manggarai. Ia juga meminta para pemilik sapi tersebut untuk tidak menjual ke luar wilayah Flores, NTT.
“Jadi PR kita, saya sarankan ke Pemda melalui DPRD Manggarai paling tidak harus ada Perda yang mengikat yang lebih kuat, kalau kita ingin mencegah mengenai penyelundupan sapi ini,” tutup AKBP Yoce Marthen. (*)
Halaman







Tinggalkan Balasan