Jakarta, KN – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya mendapat hukuman berat dari institusi Polri.
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik pada Kamis 25 Agustus 2022 sejak pagi hingga malam.
Sebanyak 15 saksi ikut diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo, dan beberapa dari mereka memang berasal dari internal Polri.
Saksi yang berasal dari internal Polri diduga kuat ikut serta dalam rekayasa pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yosua Nofryansyah Hutabarat.
Pasca sidang etik dari pagi sampai malam, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri akhirnya mengumumkan pengumuman penting.
Hasilnya, Ferdy Sambo resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, ada lima orang saksi berasal dari Patsus Brimob.
Mereka adalah HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), yang hadir bersamaan dengan FS (Ferdy Sambo).
Di samping itu, ada juga lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).
Ada juga saksi dari Patsus Bareskrim yaitu RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono). Khusus tersangka RE atau Bharada E, ia menjalani sidang etik secara online
Sebelumnya Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga kuat menjadi otak atau dalang di balik pembunuhan Birgadir Yosua.
Selain Ferdy Sambo, polisi juga menetapkan Bharada E, Bripka RR, KM dan istri Ferdy Sambo yakni PC sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP, dan terancam hukuman mati. (*/KN)