Kupang, KN – Advokat senior asal Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Antonius Ali berhasil memenangkan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Putusan ini tertuang dengan nomor register 3128 K/PID.SUS/2022, yang isinya adalah menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang dan Kejati NTT.
Sebelumnya Antonius Ali ditetapkan sebagai tersangka dan disidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan memberi keterangan palsu, terkait sidang kasus tanah Kerangan di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Antonius Ali dituntut 5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp150 Juta, subsider 6 bulan penjara. Hakim pengadilan Tipikor kemudian memvonis bebas Antonius Ali.
Jaksa pun mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Namun permohonan mereka ditolak, sehingga Antonius Ali dinyatakan bebas demi hukum.
Menanggapi hal ini, Fransisco Bernando Bessi selaku Kuasa Hukum Antonius Ali menyatakan, putusan kasasi tersebut merupakan kemenangan bagi semua advokat di Indonesia, khususnya di Kota Kupang, Provinsi NTT.
“Ini adalah kemenangan seluruh advokat di Indonesia, khususnya Kota Kupang. Karena kami advokat di Kota Kupang dari berbagai organisasi menyatu untuk membantu senior kita Anton Ali menghadapi proses hukum,” ujar Fransisco Bessi kepada Koranntt.com, Rabu 24 Agustus 2022.
Fransisco juga menolak untuk melakukan upaya hukum apapun terhadap Kejati NTT maupun Kejari Kota Kupang.
“Kami tidak melakukan langkah itu. Yang kami syukuri adalah putusan ini menjadi kemenangan bagi seluruh advokat,” ujarnya.
“Sehingga kami sebagai salah satu penegak hukum bisa menjalani profesi ini dengan bebas dan mandiri tanpa ada intervensi dari manapun,” sambung Fransisco Bessi.
Ia berharap semoga ke depan advokat di Kota Kupang dan NTT bisa menjalankan profesi ini dengan baik, tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
“Saya berharap ke depan, advokat di Kota Kupang tetap berhati-hati dalam menjalankan profesi, dan bekerja sesuai koridor hukum yang benar, meskipun ada hak imunitas yang melekat pada setiap advokat,” tandasnya. (*)