Kupang, KN – Pemerintah Provinsi NTT memutuskan untuk menunda pemberlakuan kenaikan harga tiket ke Taman Nasional Komodo.
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dr. Zet Sony Libing mengatakan, tarif sebesar Rp3.750.000 akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
“Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif Rp3.750.000 ke Taman Nasional Komodo,” kata Zet Sony Libing kepada wartawan, Senin 8 Agustus 2022.
Menurutnya, tarif masuk sebesar Rp3.750.000 buka untuk satu kali masuk, namun berlaku selama 1 tahun.
“Tarif masuk Rp3.750.000 berlaku untuk satu tahun,” tandasnya. (*)



Tinggalkan Balasan