DLH Manggarai Gandeng Kejari dan Tim Appraisal dalam Proses Pengadaan TPA Sampah

Pertemuan membahas rencana tersebut berlangsung di Aula R. Soeprapto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Kamis 4 Agustus 2022.

DLH Manggarai Gandeng Kejari dan Tim Appraisal dalam Proses Pengadaan TPA Sampah (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Kabupaten Manggarai, bersinergi dengan Kejari Manggarai dan tim Appraisal untuk menentukan harga tanah sebagai lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah.

Pertemuan membahas rencana tersebut berlangsung di Aula R. Soeprapto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Kamis 4 Agustus 2022.

Tiga lokasi yang menjadi target pembangunan TPA adalah TPA Ncolang, di Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, TPA Watu Baur dan TPA Wangkung di Kecamatan Reok.

Dalam menentukan nilai harga wajar tanah di ketiga lokasi itu, DLHD  dan Kejari Manggarai melibatkan Jacobus Macin, ST.M,Ec.Dev., selaku jasa appraisal.

Saat memaparkan hasil indikasi penilaian, Jacobus Macin menjelaskan, dalam proses pengadaan tanah, terutama untuk kepentingan umum, selalu didasari regulasi sebagai payung hukum.

“Yang jadi dasar hukum penilaian indikasi tim penilai adalah standar penilaian Indonesia. Standar itu berlaku terhadap semua penilai atau appraisal Indonesia untuk melakukan pekerjaan penilai,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah, tim appraisal merujuk pada aturan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Dalam Permendagri No 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa aset milik daerah atau negara wajib diberikan nilai untuk memberikan satu kepastian dan terukur.

“Dengan begitu, supaya ada kepastian hukum nilai aset milik daerah. Penilaian yang saya berikan adalah harga indikasi yang wajar atas tanah yang akan dibeli oleh pemerintah untuk kepentingan pembangunan umum yakni pengelolaan sampah,” jelasnya.

Ia menerangkan, dalam menentukan nilai ganti rugi, dibagi menjadi dua kategori. Yaitu nilai wajar tanah dan nilai wajar tanaman. Adapun hasil penilaian tim appraisal untuk tiga bidang tanah tersebut antara lain:

BACA JUGA:  Polres Manggarai Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di ATM BCA Ruteng

Pertama: TPA Ncolang estimasi luas kurang lebih 26.046 m2, dengan nilai harga wajar Rp45.904,50/m2. Maka, nilai total ganti rugi TPA Ncolang sebesar Rp1.195.444.989. Sementara total nilai wajar ganti rugi tanaman sebesar Rp280.347.239,93.

Kedua: TPA Wangkung memiliki estimasi luas kurang lebih 27.000 m2 dengan nilai wajar 15.075,32/m2. Sehingga ganti rugi tanah sebesar Rp405.964.440.00. Sementara nilai wajar ganti rugi tanaman Rp23.790.509,55.

Ketiga: TPA Watu Baur memiliki estimasi luas kurang lebih 11.317 m2 dengan nilai wajar sebesar Rp19.781,45/m2. Sehingga total ganti rugi untuk TPA Watu Baur sebesar Rp223.866.669,65. Sementara nilai wajar ganti rugi tanaman sebesar; Rp17.208.792,96.

Kepala DLHD Manggarai, Kanisius Nasak menjelaskan, keterlibatan appraisal dalam pengadaan tanah TPA Sampah adalah untuk mengetahui kelayakan nilai ganti untung atas tanah.

“Sehingga penentuan harga tanah tidak membias atau sesuka hati, baik dari pemerintah maupun pemilik tanah. Hasil penilaian appraisal itu bersifat final dan mengikat. Tidak ada lagi negosiasi atau tawar menawar,” ungkapnya.

Sementara keterlibatan kejaksaan lebih fokus untuk kedepannya tidak terjadi permasalahan hukum atas tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah ini.

Menurut Kanisius, sebagai penegak hukum, sangat tepat jika pihak kejaksaan dilibatkan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Pengadaan tanah ini adalah untuk kepentingan umum. Harapanya semua pihak harus mendukung, apalagi upaya pemerintah ini demi Kabupaten Manggarai yang lebih baik, dalam hal penanganan sampah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, persentase atau pemaparan hasil kinerja tim appraisal, dihadiri unsur Kejari Manggarai, Staf DLHD Manggarai dan para pemilik tanah dari tiga lokasi TPA. (*)