Ruteng, KN – Pihak Kepolisian Resor Manggarai (Polres) akan menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap 4 ekor Anjing yang dikubur hidup-hidup di Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Polres Manggarai berkomitmen siap menindaklanjuti laporan masyarakat sebagai upaya untuk melakukan penegakan hukum.
Laporan tersebut didukung oleh pihak Yayasan Kesejahteraan Perlindungan Hewan (KPHI) melalui Pelapor Desidarianus Jebatu (26) warga Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten menyampaikan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh pelapor. Bahkan pihaknya telah menerima langsung surat dari pelapor.
“Sudah kita terima dan akan kita lakukan penyelidikan terkait hal tersebut,” jawab Kapolres Manggarai kepada Koranntt.com. melalui pesan WhastApp (25/07/2022) malam.
Kasus ini berawal dari video viral, di mana ada empat ekor anjing yang dikubur hidup-hidup oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Empat ekor anjing itu, satu diantaranya bernama Boncel, yang merupakan induk, dan tiga ekor lainnya adalah anaknya.
Kasus itu memantik respons dari masyarakat, termasuk perhatian serius (KPHI) yang ada di Jakarta. (Yhono Hande)