Kupang, KN – Dalam rangka persiapan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan melalui Coretax DJP, KPP Pratama Kupang Kupang membuka layanan khusus aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi pada hari Sabtu tanggal 20 Desember dan Minggu 21 Desember 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP, Wajib Pajak harus telah terdaftar (memiliki akun) pada Coretax DJP, melakukan aktivasi akun Wajib Pajak dan memiliki Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri dihimbau agar dapat melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun Wajib Pajak, melakukan aktivasi akun Wajib Pajak dan memiliki Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik (KO/SE).



Tinggalkan Balasan