Sampai dengan tanggal 15 Desember 2025, terhitung sudah 13.026 Wajib Pajak di lingkungan KPP Pratama Kupang yang telah melakukan aktivasi akun Coretax dan 7.155 Wajib Pajak yang telah melakukan Kode Otorisasi/ Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka diharapkan kepada para pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk mendorong Aparatur Negara melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun Wajib Pajak, melakukan aktivasi akun Wajib Pajak, dan memiliki Kode Otorisasi/ Sertifikat Elektronik (KO/SE) paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

Dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal, DJP menyediakan materi edukasi, infografis, dan materi penunjang lainnya yang dapat diakses melalui situs web resmi DJP (www.pajak.go.id/coretax), Coretaxpedia (www.pajak.go.id/coretaxpedia), serta akun media sosial Ditjen Pajak RI.

Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan berharap agar seluruh Wajib Pajak di Wilayah kerja KPP Pratama Kupang dapat memanfaatkan kesempatan pada 2 hari tersebut untuk melakukan aktivasi akun Coretax serta Kode Otorisasi (KO/SE). Selain itu, Rimedi menegaskan bahwa KPP Pratama Kupang terbuka untuk memberikan konsultasi terkait Coretax.