Kupang, KN – Komite Penyelenggara Referendum NTT menginginkan Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan masa kepemimpinannya sebagai presiden Republik Indonesia (RI) selama tiga periode.
Dukungan itu dibuktikan dengan penyerahan aspirasi dari masyarakat, yang diwakili Komite Referendum Rakyat NTT kepada Gubernur Viktor Laiskodat, di Kantor Gubernur NTT, Selasa 19 Juli 2022.
Aspirasi itu diharapkan mampu diteruskan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Gubernur Viktor Laiskodat kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Komite Referendum Jokowi tiga periode ini sebelumnya digagas oleh sejumlah tokoh masyarakat Nusa Tenggara Timur, dan dideklarasikan di Kota Kupang pada tahun 2021 lalu.
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, usai menerima aspirasi dari Komite Referendum Rakyat NTT, ia berjanji segera meneruskan aspirasi itu kepada Presiden Joko Widodo.
“Sebagai pemerintah, saya bersama Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi akan menyampaikan kepada bapak presiden, yang direncanakan akan hadir di Labuan Bajo tanggal 21 Juli mendatang,” ujar Gubernur Laiskodat.
Menurutnya, aspirasi itu akan disampaikan juga kepada Pimpinan Partai Politik, terkait kecintaan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap Presiden Joko Widodo, untuk melanjutkan masa kepemimpinannya.
“Tanggapan partai seperti apa itu urusan mereka. Pada intinya, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, aspirasi itu wajib kami teruskan kepada tingkat yang lebih tinggi. Nanti partai yang berkewenangan melakukan langkah politik selanjutnya,” jelasnya.
Ketua Komite Penyelenggara Referendum Rakyat NTT, Pius Rengka, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, karena telah bersedia melanjutkan aspirasi masyarakat kepada Presiden Jokowi.
“Atas nama masyarakat NTT, saya serahkan dokumen ini agar dilanjutkan kepada Presiden RI Joko Widodo, atau kepada siapapun yang berkepentingan,” jelas Pius Rengka.
Sebagai Ketua Komite Referendum NTT, Pius Rengka menegaskan, kedaulatan rakyat merupakan bagian penting, untuk menentukan siapa yang pantas untuk memimpin Indonesia.
“Dan itu adalah Joko Widodo. Caranya hanya satu. Yakni UUD 1945 Pasal 7 ayat 2 yang menentukan Presiden Indonesia dipilih untuk lima tahun dan tidak dapat diilih kembali itu harus di Referendum,” pungkasnya. (*)