“Kita ketahui bersama, pandemi covid-19 belum berakhir dan semua pemerintah daerah saat ini terus mengerahkan segala daya upaya guna menemukan solusi demi pemulihan ekonomi, untuk itu besar harapan melalui raker ini dapat merekomendasikan solusi terbaik bagi pemerintah daerah dalam percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi yang tentunya berdampak bagi kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing,” ungkap Wali Kota.
Wali Kota Jeriko menyampaikan ucapan terima kasih kepada Direktur Eksekutif Apeksi Pusat dan Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri RI serta Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji yang menyampaikan materi dalam rapat terkait pembangunan perkotaan yang berkelanjutan dan The Best Practices Sharing terkait pemulihan ekonomi pasca Covid-19 dalam rakerwil tersebut.
Lebih lanjut dirinya berharap agar melakui diskusi sepanjang raker terjadi pertukaran ide, gagasan serta solusi yang dapat diterapkan demi tercapainya efektivitas dan efisiensi pemerintahan bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah masing-masing. Selain itu, Wali Kota berharap rakerkomwil semakin memperkuat kerjasama dan kemitraan diantara ke 13 pemerintah kota dalam semangat Recover Together, Recover Stronger.
Sambutan Gubernur NTT yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi NTT menyampaikan atas nama pemerintah dan seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur, mengucapkan selamat datang di Kota Kupang, kepada Para Walikota dari Provinsi Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat. Kota Kupang dijuluki Kota Kasih, rumah besar bagi beragam orang dari berbagai agama, suku, ras dan budaya yang berbaur dalam balutan kasih dan persaudaraan. Provinsi NTT dikenal sebagai Nusa Terindah Toleransi dan New Tourism Territory.
Menurutnya, beberapa hal yang diharapkan melalui kegiatan luar biasa ini adalah
Pertama, Persoalan publik yang dihadapi pemerintah kota sedemikian kompleks. Beberapa diantaranya yang terus berulang yakni, soal air bersih dan listrik, sampah, pencemaran dan konversi lahan serta persoalan tata ruang. Konsekuensinya adalah bahwa, beberapa peraturan daerah yang bersinggungan dengan masalah ini, tidak ditindaklanjuti secara baik oleh masyarakat sehingga menimbulkan konsekuensi hukum dan HAM. Apeksi diharapkan untuk mampu mencermati persoalan ini, dan merekomendasikan berbagai perubahan kebijakan yang memberi ruang bagi penanganan komprehensif persoalan publik ini.







Tinggalkan Balasan