Kupang, KN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan salah satu saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Astri dan anak Lael Maccabee di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 13 Juni 2022 siang.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan ahli IT, atas nama Yohanes Suban. Dalam kesaksiannya Suban mengatakan bahwa ia pernah memeriksa 12 unit HP milik terduga dan pelaku dalam kasus Penkase.

“Sebenarnya saya periksa 12 HP. Tetapi yang diperiksa secara intens itu hanya enam HP. Yaitu Randi dan istrinya, Santi, Arca, Nastuti dan Sonia Tule,” ujar Yohanes Suban.

Menurutnya, dari sekian HP yang diperiksa, semuanya dalam keadaan normal. Hanya dua unit HP yang sudah direset atau dikembaikan ke pengaturan pabrik.

Meski demikian, ia menerangkan bahwa tidak mengetahui secara pasti kapan kedua HP itu direset. Tetapi kedua HP tersebut diaktifkan lagi tepat pada tanggal 2 September 2021.

“Yang reset itu hanya HP milik terdakwa dan tersangka. Kalau yang reset full itu Randy, reset back up itu Ira. Tanggalnya berapa kita tidak tahu. Tetapi kalau dilihat dari setelah reset dan aktif lagi itu mulai tanggal 2 Sepetember,” ungkapnya.