122 KPM di Desa Ndiwar Terima BLT-DD Tahun 2022

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) berlangsung di Kantor Desa Ndiwar, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Lelak, 13 Mei 2022.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) berlangsung di Kantor Desa Ndiwar, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Lelak, 13 Mei 2022 (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Pemerintah Desa (Pemdes) Ndiwar, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, NTT, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi 122 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) tahap I periode bulan Januari-Mei TA 2022.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp1.500.000 selama lima bulan itu berlangsung di Kantor Desa Ndiwar, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Lelak, 13 Mei 2022.

Bantuan itu merupakan upaya dari Pemerintah Pusat (Pempus), melalui Dana Desa (DD) dalam rangka membantu perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Penerima BLT Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2022 adalah bagi masyarakat PKM, yang telah ditetapkan dalam peraturan desa, tentang manfaat BLT tahun 2022.

Kepala Desa Ndiwar, Kassianus Rabu, mengatakan, penyaluran Bantuan Langsung Tunai dilakukan melalui proses dan tahapan oleh Pemerintah Desa, sehingga bantuan itu layak diterima warga.

“Proses pembagian BLT ini tentu melalui proses yang panjang. Yaitu melalui pendataan dor to dor kepada semua KK, kemudian dilakukan verifikasi, sebelum dibahas dan menguji kelayakannya,” ujar Kades Kassianus.

BACA JUGA:  Komunitas RKK Manggarai Luncurkan Program 50 Ribu Kantong Kertas

Menurutnya, penerima dana BLT dari Pemdes Ndiwar harus penuhi berbagai syarat. Selain itu warga penerima BLT hanya diterima bagi KK yang bukan menerima bantuan sembako, PKH, PNS, UMKM, Pekerja, dan BPD.

“Dengan berbagai proses itu, yang dinyatakan dan ditetapkan layak untuk Desa Ndiwar sebagai penerima BLT ada sebanyak 122 KPM itu tidak bisa di bongkar kembali karena itu ditetapkan melalui peraturan,” jelasnya.

Dia menerangkan, berkaitan dengan bantuan PKH dan sembako yang bermasalah, seperti uang yang tidak masuk dan masalah lainnya itu diluar tanggung jawab Pemerintah Desa.

“Tetapi desa tidak lepas tangan. Desa siap membantu dan memfasilitasi yang bermasalah untuk mencari dimana titik kesalahannya,” ungkapnya.

Dengan demikian, ia berharap agar Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2022 yang diterima oleh masyarakat dapat dipergunakan dengan baik, sesuai kebutuhan.

Untuk diketahui, proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai dilakukan dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), dan dihadiri Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Pendamping Desa, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas. (*)