Hukrim  

Tok! PN Kefamenanu Akui Tanah Pagar Panjang Milik Marthen Konay

Pengakuan dari pengadilan ini tertuang dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor : 18/pdt.G/2021/PN.Kfm, tanggal 31 Maret 2022.

Ahli waris Marthen Konay (kiri) dan Kuasa Hukum keluarga Konay Fransisco Bernando Bessi (Kanan) (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu lagi-lagi menegaskan bahwa kepemilikan tanah Pagar Panjang di Kota Kupang sah milik Marthen Konay selaku ahli waris dari Esau Konay.

Pengakuan dari pengadilan ini tertuang dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor : 18/pdt.G/2021/PN.Kfm, tanggal 31 Maret 2022.

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi Marthen Konay selaku Penggugat Intervensi tentang gugatan nebis in idem.

Dalam keterangan Pers bersama wartawan Rabu 6 April 2022, Marthen Konay mengatakan, perkara di PN Kefamenanu terjadi antara beberapa pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Menurutnya, gugatan tersebut adalah gugatan pura-pura demi mendapatkan hak ahli waris atas tanah Pagar Panjang di Kota Kupang.

Meski demikian, upaya para pihak yang mengaku ahli waris kandas, lantaran hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena nebis in idem.

“Mereka pernah berperkara dengan obyek yang sama di Pengadilan Negeri Kupang. Kita (penggugat intervensi, red) telah mengajukan bukti-bukti bahwa orang-orang ini sudah pernah berperkara dengan kita sebagai ahli waris. Sehingga hakim memutuskan bahwa perkara ini nebis in idem,” ujarnya.

Marthen menjelaskan, putusan PN Kefamenanu telah memperkuat putusan-putusan Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tinggi Kupang, hingga Mahkamah Agung, yang menegaskan dirinya sebagai ahli waris sah tanah Esau Konay.

Dalam kesempatan oleh Marthen Konay menyampaikan, belum lama ini ada beberapa pihak yang mengaku ahli waris ingin mengajukan pembuatan PH (Pelepasan Hak) di Kantor Camat Oebobo.

Kedatangan pihak yang mengaku ahli waris langsung ditolak oleh Kasipem Kantor Camat Oebobo, karena yang bersangkutan membaca semua putusan Pengadilan terkait kepemilikan tanah Pagar Panjang dan Danau Ina.

“Ternyata pihak-pihak yang ingin membuat PH kepada calon pembeli ternyata mereka adalah orang yang kalah perkara. Makanya Kasipem tidak mengeluarkan nomor register. Kalau nomor register tidak ada, bagaimana BPN menerima untuk memproses sertifikat?” tegas Marthen Konay.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi menyampaikan, para pihak yang mengaku ahli waris yakni Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Mansur Sitta, Molista Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Gerson Konay, dan Heny Konay pernah melayangkan gugatan pada tahun 2015.

BACA JUGA:  Ikan Busuk Selalu dari Kepala, Kapolri Ingatkan Anggota Koreksi Atasan Kalau Salah

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 20/PDT.G/2015/PN.KPG, tanggal 04 Agustus 2015, hakim menyatakan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Putusan ini kemudian diperkuat lagi melalui Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 160/PDT/2015/PT.KPG, tanggal 11 Desember 2015, di mana amar Putusannya adalah memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 20/PDT.G/2015/PN.KPG, tanggal 04 Agustus 2015.

Fransisco Bernando Bessi menjelaskan, upaya para pihak yang mengaku sebagai ahli waris tidak sampai di situ. Pada tahun yang sama juga terjadi sengketa dalam Perkara Warisan Nomor : 157/Pdt.G/2015/PN.Kpg antara Robinson Konay, Johanes Konay, Robert Jemy Konay, dan Elisa Konay melawan Dominggus Konay sebagai tergugat I, Yuliana Konay sebagai tergugat II dan Markus Konay sebagai tergugat III.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 157/Pdt.G/2015/PN.Kpg, tanggal 19 Mei 2016, hakim memutusakan untuk mengabulkan Eksepsi Tergugat I seluruhnya dan menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima.

“Terbaru, Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor : 18/pdt.G/2021/PN.Kfm, tanggal 31 Maret 2022 menyatakan, gugatan rekan advokat dalam hal ini Pak Alfons Loemau dan timnya yang membantu keluarga tersebut tidak dapat diterima,” ungkap Fransisco Bessi.

Menurutnya, gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena ada dua hal. Yang pertama, adalah terkait nebis in idem, dan yang kedua terkait dengan surat edaran Mahkamah Agung No 7 Tahun 2012.

“Bahwa terkait dengan subjek hukum, objek hukum dan materi pokonya sama. Oleh karena itu, majelis hakim di PN Kefamenanu menyatakan bahwa ini adalah nebis in idem,” tegas Fransisco Bessi.

Ia berharap agar para pihak yang merasa tidak puas dengan putusan ini bisa melakukan banding dan kasasi, karena perkara ini hanya diulang-ulang.

“Saya tetap konsisten bahwa perkara ini telah selesai. Harapan saya kepada masyarakat untuk melihat yang benar berdasarkan data dan fakta, bukan cerita atau curhat,” tandas Fransisco Bessi. (*)