“Inovasi ini memampukan pelaku usaha dan masyarakat berpartisipasi langsung, bukan saja untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan kebutuhan lainnya, tetapi juga untuk menambah penghasilan,” jelas Bupati Kupang.

Bupati Korinus menambahkan, modernisasi pembayaran pajak digiatkan juga oleh Bank Indonesia melalui metode Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS. Inovasi ini secara paralel dilaksanakan Pemkab Kupang sebagai suatu pemenuhan amanat regulasi tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Bupati mengimbau para camat bersama Bapenda dan OPD pengelola PAD, untuk melakukan penagihan PBB-P2 serta pajak lainnya dan retribusi untuk percepatan pembangunan. (Pkp/Ama Beding)