Hal ini diyakini bakal memudahkan wajib pajak dan wajib retribusi, untuk melaksanakan kewajibannya melalui metode pembayaran yang efektif seperti sistem pembayaran non tunai Kios Pajak dan Agen Di@ Bisa Bank NTT.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kupang menginginkan agar semua pihak dapat menyamakan persepsi untuk memaksimalkan pencapaian target PAD lewat fasilitas pembayaran non tunai.
“Pada tahun 2020, PAD yang kita terima hanya 73% dari target yang ditetapkan. Namun pada 2021 dengan mengoptimalkan potensi sumber pendapatan yaitu hasil sewa Hypermart, kita over target dengan 102,39%. Prestasi seperti ini harus selalu kita kembangkan, terus gali potensi yang ada, sehingga PAD meningkat dan tentunya dapat berdampak positif terhadap belanja pembangunan dan hidup masyarakat,” tegasnya.
Bupati Kupang menyampaikan, salah satu masalah utama optimalisasi PAD yaitu kurangnya keinginan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Hambatan ini dipengaruhi oleh keterbatasan akses wajib pajak terhadap tempat pembayaran.





Tinggalkan Balasan