“Jadi itu tidak benar. Yang ada, kita tambah lagi JPU khusus untuk meneliti berkas Penkase,” tandasnya.
Untuk diketahui, saat ini berkas perkara Penkase dengan tersangka RB masih berada di tangan penyidik Polda NTT.
Berkas perkara Penkase dikembalikan oleh Jaksa untuk dilengkapi penyidik pada tanggal 25 Februari 2022 silam.
Hingga saat ini, penyidik Polda NTT masih berupaya melengkapi berkas untuk dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi NTT. (*)
Halaman






Tinggalkan Balasan